Selayang Pandang Tentang Bansos PKH dan Kriteria Penerimanya

Selayang Pandang Tentang Bansos PKH dan Kriteria Penerimanya


Selayang Pandang Tentang Bansos PKH – Mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah baik itu bansos PKH, BPNT, BST, BSU ataupun bansos lainnya merupakan angan-angan hampir setengah dari rakyat indonesia.

Tidak mengherankan memang kondisinya seperti itu karena dengan mendapatkan bansos tersebut sangat membantu meringankan beban hidup setiap hari.

Lebih-lebih yang didapatkan itu adalah bansos reguler seperti bansos PKH maka sudah bisa dipastikan sangat-sangat membantu meringankan beban pengeluaran si penerima bansos tersebut, seperti diketahui bansos PKH akan mengkaper kebutuhan biaya biaya mulai dari anak balita sampai lanjut usia.


Penerima bantua sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) biasa disebut dengan sebutan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Nusantara ini.

Pada ksesempatan ini admin akan berbagi informasi sedikit tentang penjelasan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sehingga bisa dipahamai, karena banyak juga yang belum tahu dengan detail tentang program bansos PKH.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat program bansos PKH.

Pemerintah melalui Kementrian Sosial RI memberikan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat tentunya setelah memenuhi kriteria sebagai calon penerima bansos tersebut.

Adapun secara umum syarat dan kriteria sebagai calon penerima bansos PKH adalah, tergolong dari keluarga tidak mampu alias miskin, sudah termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan memenuhi salah satu dari 3 komponen yang sudah ditetapkan sebagai penerima bansos PKH (dibawah akan dijelaskan)

Sangat Banyak orang yang menginginkan mendapatkan bansos PKH akan tetapi mereka tidak tahu menahu apa saja syarat-syarat sebagai calon penerimanya termasuk komponen-komponen yang wajib ada dalam keluarga calon penerima bansos PKH tersebut.


Jikalau sudah ada salah satu syarat dari yang tercantum diatas maka keluarga tersebut berhak menjadi calon penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Dibawah ini 3 (tiga) komponen sebagai syarat penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) :
  • Kriteria Komponen Kesehatan
  1. Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
  2. Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
  • Kriteria Komponen Pendidikan
  1. Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
  2. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
  3. Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  • Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial
  1. Lanjut usia mulai 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
  2. Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Besaran Nominal Dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
  1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.
  2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.
  3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900.000 per tahun.
  4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1.500.000 per tahun.
  5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2.000.000 per tahun.
  6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun.
  7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Post a Comment for "Selayang Pandang Tentang Bansos PKH dan Kriteria Penerimanya"