Kandang Ternak Puyuh KUBe |
Bansos KUBE Kemensos – Bantuan Sosial (bansos) yang diberikan oleh Kementrial Sosial RI bukan hanya bansos BPNT, PKH, BST, Anak Yatim, dan KAT, akan tetapi ada juga bansos KUBe (Kelompok Usaha Bersama).
Bansos Kelombok Usaha Bersama (KUBE) diberikan kepada masyarakat yang sudah atau ingin memulai usaha, dengan syarat harus membuat kelompok usaha.
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah kumpulan dari keluarga dengan jumlah anggota kepala keluarga 5-10 KK yang tergolong masyarakat miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas dasar prakarsanya sendiri atau dibentuk oleh Kementrian Sosial, saling berinteraksi antara satu dengan lain, dan tinggal dalam satuan wilayah tertentu.
Tidak sedikit masyarakat yang sangat mengingingkan bansos KUBE, akan tetapi kebanyakan dari mereka tidak tahu cara, syarat dan prosedur pengusulannya.
Pada kesempatan ini admin akan membagikan informasi tentang syara-syarat, prosedur pengusulan KUBE yang tujukan kepada Kementrian Sosial RI.
Syarat sebagai anggota KUBE
- Rumah Tangga Miskin yang terdaftar di DTKS
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;
- Membentuk kelompok beranggotakan 5 sampai 10 orang yang tinggal berdekatan dan berdomisili tetap;
Hak Anggota KUBE
- Memilih/dipilih menjadi pengurus.
- Mengemukakan pendapat dan gagasan.
- Mengelola usaha dan/atau kegiatan.
- Mendapatkan informasi dan pelayanan yang sama.
- Menerima keuntungan dari hasil usaha.
- Ikut merumuskan aturan/kesepakatan kelompok; dan
Kewajiban Anggota KUBE
- Mematuhi aturan/kesepakatan kelompok.
- Menghadiri dan aktif dalam kegiatan kelompok.
- Memanfaatkan bantuan KUBE
- Mengelola Bantuan KUBE secara kelompok.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban KUBE
Prosedur Pengusulan Bansos KUBE
- Siapkan Proposal KUBE
- Mengusulkan proposal KUBE ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui Kepala Desa;
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KUBE sesuai DTKS
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengusulkan proposal kepada Menteri Sosial
Baca Juga : Proposal Permohon Bantuan Mobil Operasional ke Bank Indonesia Download Disini Tanpa Ribet
Tindak Lanjut Proposal KUBE
- Kementrian Sosial RI Melalui Direktorat Penanganan Fakir Miskin melakukan verifikasi dan validasi atas usulan proposal Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
- Direktur Penanganan Fakir Miskin menetapkan lokasi dan penerima KUBE;
- Hasil penetapan lokasi dan penerima KUBE disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
- Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KUBE.
Post a Comment for "Ini Dia Bansos KUBE Kemensos dan Syarat-syarat Penerimanya"