Kebijakan tersebut yaitu mengraduasi (mengeluarkan) KPM bansos PKH dan BPNT dari kepesertaaannya yang usianya dibawah 40 tahun mulai pada tahun 2022 ini.
Baca Juga : Selayang Pandang Tentang Bansos PKH dan Kriteria Penerimanya
Keputusan itu telah disampaikan Menteri Sosial RI “Tri Rismaharini” dalam Rapat Kerja bersama Anggota Komisi VIII DPR RI pada tanggal 13 April 2022 di Gedung Senayan DPR RI, bahwa KPM bansos PKH dan BPNT yang usia dibawah umur 40 tahun akan digraduasi.
Salah satu alasan menteri sosial menggraduasi kepesertaan KPM bansos PKH dan BPNT yang usia dibawah 40 tahun adalah karena masih dalam kategori usia produktif dan untuk menciptakan keadilan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang belum menerima bansos sama sekali padahal berasal dari keluarga pra sejahtera atau miskin.
KPM bansos PKH dan BPNT yang dibawah usia 40 tahun akan diikutsertakan dalam program pemberdayaan yaitu kelompok pemberdayaan kelompok rentan.
Yang rentan ini adalah yang anak muda yang masuk di data kita, ada usianya 23 tahun, banyak sekali dibawah 30 tahun. Empat juga sekian jumlahnya, kata mentri sosial dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 13 April 2022.
Anggota bansos PKH dan BPNT yang digraduasi tidak akan kita tinggalkan begitu saja, akan tetapi akan diberikan program pemberdayaan sebagai upaya untuk meningkatkan tarap hidupnya, utamanya yang sudah punya rintisan usaha.
KPM bansos PKH dan BPNT yang digraduasi ini nantinya akan masuk dalam program pemberdayaan, akan diberikan modal usaha, sehingga tidak lagi ketergantungan dengan bantuan sosial yang diberika oleh pemerintah baik itu bantuan sosial PKH maupun BPNT.
Mereka akan diberi pelatihan bukan uang tunai. Program yang disiapkan yakni pemberdayaan ekonomi bernama Program Kewirausahaan Sosial (ProKUS). Program tersebut diharapkan dapat menciptakan kemandirian ekonomi agar tidak lagi bergantung kepada bantuan pemerintah.
Sasaran peserta program ProKUS adalah mereka yang memiliki usaha rintisan seperti agrowisata,budidaya pertanian, industri kreatif, jasa, kerajinan tangan dan kuliner.
Keputusan itu telah disampaikan Menteri Sosial RI “Tri Rismaharini” dalam Rapat Kerja bersama Anggota Komisi VIII DPR RI pada tanggal 13 April 2022 di Gedung Senayan DPR RI, bahwa KPM bansos PKH dan BPNT yang usia dibawah umur 40 tahun akan digraduasi.
Alasan KPM Usia 40 Tahun Kebawah Tidak Dapat Bansos PKH dan BPNT
Menteri Sosial “Tri Rismaharini” dalam mengambil setiap keputusan tentunya dengan segala macam pertimbangan baik buruknya, begitu juga dengan keputusan menggraduasi anggota bansos PKH dan BPNT yang usianya dibawah 40 tahun.Salah satu alasan menteri sosial menggraduasi kepesertaan KPM bansos PKH dan BPNT yang usia dibawah 40 tahun adalah karena masih dalam kategori usia produktif dan untuk menciptakan keadilan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang belum menerima bansos sama sekali padahal berasal dari keluarga pra sejahtera atau miskin.
Anggota Bansos PKH dan BPNT yang digraduasi akan mendapatkan modal usaha
Menteri sosial “Tri Rismaharini” telah menjanjikan kepada anggota KPB bansos PKH dan BPNT yang digraduasi akan diberikan modal usaha sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut.KPM bansos PKH dan BPNT yang dibawah usia 40 tahun akan diikutsertakan dalam program pemberdayaan yaitu kelompok pemberdayaan kelompok rentan.
Yang rentan ini adalah yang anak muda yang masuk di data kita, ada usianya 23 tahun, banyak sekali dibawah 30 tahun. Empat juga sekian jumlahnya, kata mentri sosial dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 13 April 2022.
Anggota bansos PKH dan BPNT yang digraduasi tidak akan kita tinggalkan begitu saja, akan tetapi akan diberikan program pemberdayaan sebagai upaya untuk meningkatkan tarap hidupnya, utamanya yang sudah punya rintisan usaha.
KPM bansos PKH dan BPNT yang digraduasi ini nantinya akan masuk dalam program pemberdayaan, akan diberikan modal usaha, sehingga tidak lagi ketergantungan dengan bantuan sosial yang diberika oleh pemerintah baik itu bantuan sosial PKH maupun BPNT.
Mereka akan diberi pelatihan bukan uang tunai. Program yang disiapkan yakni pemberdayaan ekonomi bernama Program Kewirausahaan Sosial (ProKUS). Program tersebut diharapkan dapat menciptakan kemandirian ekonomi agar tidak lagi bergantung kepada bantuan pemerintah.
Sasaran peserta program ProKUS adalah mereka yang memiliki usaha rintisan seperti agrowisata,budidaya pertanian, industri kreatif, jasa, kerajinan tangan dan kuliner.
Baca Juga : Subsidi Bantuan STB TV Digital Kab. Lombok Timur Akan Menyasar Kepada RTM Ini
Program tersebut diharapkan menjadi jembatan bagi mereka agar usahanya bisa lebih berkembang. peserta prokus tidak hanya mendapat bantuan modal usaha, tapi juga mentoring atau pendampingan. Mereka juga akan terhubung dengan lembaga-lembaga permodalan seperti koperasi.
"Jadi yang anak-anak muda usianya 30 hingga 40 itu kami buat program. Kalau mereka terima bansos PKH dan BNPT itu cuma 450.000 bulan, itu tidak akan membuat dia sejahtera," ujar Mensos kepada wartawan di kantor Kemensos Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Program tersebut diharapkan menjadi jembatan bagi mereka agar usahanya bisa lebih berkembang. peserta prokus tidak hanya mendapat bantuan modal usaha, tapi juga mentoring atau pendampingan. Mereka juga akan terhubung dengan lembaga-lembaga permodalan seperti koperasi.
"Jadi yang anak-anak muda usianya 30 hingga 40 itu kami buat program. Kalau mereka terima bansos PKH dan BNPT itu cuma 450.000 bulan, itu tidak akan membuat dia sejahtera," ujar Mensos kepada wartawan di kantor Kemensos Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Post a Comment for "Usia 40 Tahun Kebawah Tidak Dapat Bansos PKH, Cek Faktanya Disini"