Tahukan Anda Inilah 8 (delapan) Orang Special yang dibebaskan dari Kewajiban Berpuasa

Tahukan Anda Inilah 8 (delapan) Orang Special yang dibebaskan dari Kewajiban Berpuasa


8 Orang Special – Melaksanakan ibadah puasa pada bulan ramadhan adalah kewajiban dari setiap muslim yang beriman, namun ternyata beberapa golongan orang golongan yang dibebaskan dari kewajiban berpuasa pada bulan ramadhan.

Allah memberikan keringanan dan tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya. Ada beberapa golongan orang-orang yang tidak diwajibkan menunaikan ibadah puasa Ramadhan.

Golongan orang-orang yang dibolehkan tidak melaksanakan ibadah puasa sangat perlu kita ketahui sebagai orang muslim, agar nantinya kita tidak berhusnuzzon kepada orang tersebut yang tidak melaksanakan ibadah puasa.

Baca Juga : 4 Syarat Wajib Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan Singkat Beserta Dalilnya, Suci Dari Wiladah Salah Satunya

Berikut ini adalah 8 golongan orang yang dibebaskan dari kewajiban berpuasa pada bulan ramadhan atau dibebaskan tidak melaksanakan ibadah puasa diantaranya :

1. Orang Kafir

Jika dia kafir asli, orang tuanya kafir, dan besar dalam kekafiran, maka kewajiban puasa tidak ada padanya, sampai dia masuk islam.

Puasa itu kewajiban orang-orang islam dan beriman, maka orang kafir tidak diwajibkan berpuasa dan tidak wajib mengkada’ puasanya apabila ia masuk islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Anfal : 39 :

“katakanlah kepada orang-orang yang kafir, bahwa jika mereka berhenti (tidak lagi berlaku kufur), niscaya tuhan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan jika mereka kembali, maka sungguh berlaku sunnah orang-orang yang telah lalu". Q.S. Al-Anfal:39

Jika dia bukan kafir asli seperti orang islam yang murtad, maka dia tidak diwajibkan berpuasa, lantaran puasa tidak sah terhadap orang yang murtad. Jika dia kembali Islam lagi, barulah kewajiban berpuasa ada padanya dan ia wajib mengqada’ puasa yang ditinggalkan selama ia murtad (demikian menurut mazhab syafi’i).

2. Anak Kecil

Syarat wajib puasa yang menjadikan seseorang wajib untuk mengerjakan ibadah puasa adalah masalah usia baligh. Mereka yang belum sampai usia baligh seperti anak kecil, tidak ada kewajiban untuk berpuasa Ramadhan. berdasarkan sabda Rasulullah SAW.

“Ada tiga kelompok yang dibebaskan dari hukum, yaitu: (1) Orang yang tidur sehingga ia bangun. (2) Anak-anak sampai ia baligh. (3) Orang gila sampai ia sembuh”. (Hadis Shahih, riwayat Abu Dawud)

3. Orang Gila

Orang gila tidak wajib berpuasa. Seandainya berpuasa maka puasanya pun tidak sah. Dalam hal ini, ulama membagi orang gila menjadi dua macam, yaitu:

Orang gila dengan disengaja.

Orang gila yang disengaja jika berpuasa maka puasanya tidak sah dan wajib mengqadha. Sebab sebenarnya ia wajib berpuasa, kemudian ia telah dengan sengaja membuat dirinya gila. Kesengajaan inilah yang membuatnya wajib mengqadha puasanya setelah sehat akalnya.

Orang gila yang tidak disengaja.

Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib berpuasa. Seandainya berpuasa maka puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqadha, karena gilanya bukan disengaja.

4. Orang Pingsan

Jika seorang pingsan, maka sebagian ulama mewajibkan qadha’ baik pingsan sepanjang bulan, atau pingsan sebagaiannya ; karena orang yang pingsan dipandang sebagai orang sakit, berbeda dengan orang gila. Dan tidak sah puasa yang dikerjakan dalam keadaan pingsan.

Menurut asy-sayfi’i : “orang yang gila tidak mengqada’ puasa yang dia tinggalkan selama dia gila, sedangkan orang pingsan wajib mengqada’nya”

5. Wanita yan sedang haidh dan nifas

Orang yang dilarang berpuasa selanjutnya yaitu perempuan yang sedang haid, nifas maupun yang sedang dalam keadaan tidak memungkinkan saat hamil dan menyusui.

Nabi bersabda dalam hadisriwayat Ahmad, "Sesungguhnya Allah azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."

Wanita yang sedang haidh dan nifas tidak wajib berpuasa, karena tidak sah puasa dalam keadaan demikian. Akan tetapi apabila mereka telah suci, wajiblah mereka mengqada’ puasa yang ditinggalkannya.

6. Musafir

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau musafir juga termasuk golongan orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadan. Meeka boleh melaksanakan puasa dalam safarnya dan boleh tidak. Hal ini juga tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, yang berbunyi : “Barang siapa yang sakit diantara kamu, atau di dalam perjalanan, maka hendaklah ia menjalankan puasa yang ia tinggalkan didalam sakit atau safarnya, dihari yang lain”.

7. Orang Sakit

Salah satu golongan orang yang boleh meninggalkan puasa adalah orang yang sedang sakit.

Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, “Barang siapa yang sakit diantara kamu, atau di dalam perjalanan, maka hendaklah ia menjalankan puasa yang ia tinggalkan didalam sakit atau safarnya, dihari yang lain”.


Orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa adalah orang sakit yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi penyakitnya tersebut. Walaupun tidak berpuasa, orang tersebut tetap harus membayar puasanya.

8. Orang yang tergolong ke dalam golongan yang tidak sanggup berpuasa

Orang yang digolongkan kedalam golongan orang yang tidak sanggup berpuasa adalah antara lain :
  1. Wanita hamil dan orang yang sedang menyusui anak
  2. Orang yang sudah sangat tua
  3. Para pekerja berat

Post a Comment for "Tahukan Anda Inilah 8 (delapan) Orang Special yang dibebaskan dari Kewajiban Berpuasa"