Pembagian BUTAB KKS BSP di Kantor Desa Suntalangu |
LOMBOK-NTB. sospendika.net – Bantuan Sosial atau bansos yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementrian Sosial banyak sekali modelnya, ada yang dalam bentuk tunai (uang tunai) ada juga yang non tunai (berupa sembako).
Diantara bansos yang diberikan dalam bentuk tunai oleh pemerintah adalah bansos PKH, BLT DD, BST, Prakerja, Subsidi Gaji, sedangkan bansos yang diberikan dalam bentuk non tunai adalah Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau lebih tenar dengan sebutan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Pada kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi tentang Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bansos BSP atau BPNT
Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bansos yang diberikan dalam bentuk uang elektronik Non Tunai oleh Pemenerinah melalui Kementian Sosial dengan jumlah Rp. 200.000 setiap bulan.
Masyarakat yang mendapatkan bansos BSP atau BPNT disebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak diperbolehkan mengambil uang bansos itu dalam bentuk tunai, KPM wajib menggunakan uang itu untuk membeli sembako sesuai dengan yang tertera di Pedum (Pedoman Umum) Program BSP.
Tujuan Program
Secara umum tujuan dari bansos Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah mengurangi beban hidup rakyat indonesia utamanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun lebih khusus Tujuannya adalah
- Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.
- Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM.
- Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi
- Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan
Jenis Komoditas Bahan Pangan yang diberikan
Komoditas bahan pangan yang diperbolehkan untuk dibelanjakan oleh KPM menggunakan dana yang 200 itu di e-warong adalah sebagai berikut: Sumber karbohidrat : beras atau bahan pangan lokal lain seperti jagung pipilan dan sagu, Sumber protein hewani : telur, daging sapi, ayam dan ikan segar, Sumber protein nabati : kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu, Sumber vitamin dan mineral : sayur-mayur dan buah-buahan dengan adanya gizi pangan seperti di atas, akan mendukung program Pencegahan Stunting.
Tempat Pengambilan Bantuan
Dalam hal pengambilan komuditas sembako yang sudah ditetapkan itu tidak sembarang tempat artinya tidak disemua kios / warung akan tetapi sudah ditetapkan yaitu di agen e-warong yang sudah mendapatkan SK dari Bank Penyaluar Program.
KPM kalau mau mencairkan atau membelanjakan dana bansos tersebut harus di agen e-warong yang sudah ditunjuk oleh Bank Penyalur Program di masing-masing wilayah, di agen e-warong itulah nanti KPM berbelanja sesuai dengan keinginan dan kebutuhan akan tetapi tetap mengacu kepada komuditas yang sudah ditetapkan.
e-warong yang sudah ditunjuk berkewajiban menyiapkan komuditas bahan pangan tersebut, karena sejatinya e-warong yang sudah ditunjuk tersebut memang setiap harinya menjual sembako.
e-warong juga harus memiliki komitmen yang tinggi dalam pelayanan khusus bagi KPM Lansia (Lanjut Usia) dan KPM Disabilitas. Untuk BUMN, BUMDes beserta unit usahanya tidak diperbolehkan menjadi e-Warong yang melayani Program Sembako.
Jadwal Pencairan Bantuan
Sebelum tahun 2021 Bantuan Sosial Pangan (BSP) atatu Bansos BPNT pada awalnya diberikan/ditransfer ke rekening KPM dibawah tanggal 10 setiap bulannya, akan tetapi pada tahun ini ada perubahan, pada saat ini kuota masuk 3 bulan sekaligus.
Pendamping Program
Bansos Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) didampingi oleh seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau Dinas Sosial di Provinsi dan/ atau Kabupaten/ Kota selama jangka waktu tertentu untuk melakukan pendampingan pelaksanaan program bantuan.
Pendamping Program Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau BPNT disebut dengan Pendamping Sosial Bantuan Pangan Kecamatan (PSBPK), dan biasanya yang menjadi pendamping program adalah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) ada ada di masing-masing Kecamatan, tetapi banyak juga yang menjadi pendamping bukan dari unsur TKSK termasuk di Lombok Timur.
Post a Comment for "Kenali Lebih Mendalam Tentang Bansos BSP atau BPNT"