Inilah Syarat 3 Komponen Keluarga Penerima Bansos PKH, Cek Disini Saja

Inilah Syarat 3 Komponen Keluarga Penerima Bansos PKH, Cek Disini Saja


Inilah Syarat 3 Komponen Keluarga – Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu dari sekian banyak bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin yang ada di seluruh wilayah indonesia.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat program bansos PKH.


Pemerintah memberika bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat yang tentunya memenuhi kriteria atau tergolong masuk kategori penerimanya.

Banyak orang yang menginginkan mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) akan tetapi mereka tidak tahu menahu apa saja syarat-syarat sebagai calon penerimanya termasuk komponen-komponen yang wajib ada dalam keluarga calon penerima bansos PKH tersebut.

Tidak banyak yang tahu tentang komponen yang wajib ada pada calon atau peserta penerima bansos PKH disebabkan keterbatasan informasi yang diterima.

Pada kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi tentang 3 komponen yang wajib ada dalam diri penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Kalau sudah ada 3 komponen dimaksud maka keluarga tersebut berhak menjadi calon penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan, ada anggota keluarga lanjut usia.

Bansos PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober melalui bank anggota HIMBARA (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN)


Inilah 3 (tiga) komponen sebagai syarat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) :
  • Kriteria Komponen Kesehatan
Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
  • Kriteria Komponen Pendidikan
Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  • Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial
Lanjut usia mulai 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Besaran Nominal Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
  1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.
  2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.
  3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900.000 per tahun.
  4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1.500.000 per tahun.
  5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2.000.000 per tahun.
  6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun.
  7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Post a Comment for "Inilah Syarat 3 Komponen Keluarga Penerima Bansos PKH, Cek Disini Saja"