Masuk kriteria ini, siapkan mental dapat bansos BPNT/BSP atau PKH, secepatnya dicek

Masuk kriteria ini, siapkan mental dapat bansos BPNT/BSP atau PKH, secepatnya dicek


Masuk kriteria ini – Mendapatkan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan dambaan bagi masyarakat miskin atau menengah ke atas.

Bansos BPNT dan PKH merupakan Program pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial RI sebagai salah satu upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.


Disamping sebagai upaya penanggulangan kemiskinan bansos BPNT dan PKH juga sebagai bukti kepedulian pemerintah kepada rakyatnya dalam mencukupi kebutuhan rakyat.

Maka tidak heran banyak yang menginginkan supaya mendapatkan bansos dari pemerintah, baik itu bansos BPNT maupun bansos PKH.

Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bansos yang diberikan dalam bentuk uang elektronik Non Tunai oleh Pemenerinah melalui Kementian Sosial dengan jumlah Rp. 200.000 setiap bulan.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak diperbolehkan mengambil uang bansos itu dalam bentuk tunai, KPM wajib menggunakan uang itu untuk membeli sembako sesuai dengan yang tertera di Pedum (Pedoman Umum) Program BSP.

Akan tetapi mulai dari tahun 2022 ini, bansos BPNT sudah tidak lagi dalam bentuk non tunai tapi dalam bentuk Tunai yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia.

Tujuan Program

Secara umum tujuan dari bansos Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah mengurangi beban hidup rakyat indonesia utamanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun lebih khusus Tujuannya adalah
  1. Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.
  2. Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM.
  3. Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi
  4. Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan

Bansos PKH (Program Keluarga Harapan)

Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. PKH adalah program yang dibuat sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan khusus bagi keluarga kurang mampu, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jadi syarat utama mendapatkan bansos PKH adalah sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos PKH disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) per triwulan, yang terbagi menjadi 4 tahap penyaluran. Tahap Pertama (Januari, Februari dan Maret), Tahap Kedua (April, Mei dan Juni), Tahap Ketiga (Juli, Agustus dan September), Tahap Keempat (Oktober, November dan Desember).

Tujuan bansos PKH

Tujuan bansos PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.

Akan tetapi tidak sedikit dari masyarakat yang belum mengetahui kriteria calon penerimanya, sehinga akibatnya, hanya angan-angan saja ingin mendapatkan bansos BPNT atau PKH tanpa pernah menjadi kenyataan.

Adapun kriteria penerima bansos BPNT dan PKH adalah, termasuk dalam Keluarga Fakir, Miskin, Berpenghasilan Rendah, ada komponen Kesehatan, Pendidikan, Kesejahteraan Sosial dan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Adapun untuk lebih jelasnya kriteria penerima bansos PKH bisa dibaca : Syarat 3 Komponen Keluarga Penerima Bansos PKH

Post a Comment for "Masuk kriteria ini, siapkan mental dapat bansos BPNT/BSP atau PKH, secepatnya dicek"