Mantap!!! Bansos BSU Segera Cair, Cek Kriteria dan Syarat Mendapatkannya

Mantap!!! Bansos BSU Segera Cair, Cek Kriteria dan Syarat Mendapatkannya

Bansos BSU Segera Cair – Pemerintah melalui kementrian terkait terus memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang berhak menerimanya akibat dari covid 19 yang sudah masuk tahun ketiga, salah satunya dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bansos Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan sosial yang berasal dari kementrian Ketenagakerjaan yang diberikan sebagai upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi covid 19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia.

BSU merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang telah dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.

Besaran dana BSU di tahun 2022 ini yaitu Rp. 600 ribu dan akan cair melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Mandiri) serta melalui Kantor Pos

Kementrian Ketenagakerjaan saat ini sedang menunggu data-data terkait daftar penerima BSU subsidi gaji dari BPJS Keternagakerjaan atau BP Jamsostek. Setelah data masuk, ada beberapa tahapan yang harus dilalui antara lain, verifikasi yang dilakukan oleh Kementrian Ketenagakerjaan untuk calon penerima BSU.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan bahwa pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan verifikasi data pekerja PU dan berharap data dapat siap dalam minggu ini.

Kriteria Penerima bansos BSU

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
  3. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota paling besar dari Rp3,5 juta.
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Syarat Penerima bansos BSU

Ada empat syarat utama sebagai penerima BSU 2022 dari pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022:
  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
  3. Menerima gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 BSU kali ini akan menyasar 16 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.
  4. Bukan PNS, TNI dan Polri

Cara cek Penerima Bansos BSU

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Bagi yang belum punya akun maka lakukan pendaftaran akun seperti melengkapi data pada proses pendaftar dan akan diaktivasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone calon pendaftar bansos BSU
  3. Jika yang sudah memiliki akun tidak perlu mendaftar lagi
  4. Masuk ke dalam akun yang sudah dibuat sebelumnya
  5. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
  6. Cek pemberitahuan di akun Anda tersebut, dalam tahap ini ada kemungkinan Anda tidak terdaftar penerima subsidi dengan pemberitahuan bahwa Anda tidak terdaftar
  7. Setelah pengecekan tersebut ada tahap penetapan penerima BSU yang dilakukan oleh Kemenaker dan tahap terakhir adalah pencairan dana sebesar Rp1 juta yang akan langsung ditransfer ke rekening penerima bansos BSU 2022.

Post a Comment for "Mantap!!! Bansos BSU Segera Cair, Cek Kriteria dan Syarat Mendapatkannya"