Bansos PKH tidak sama dengan bansos yang lain, seperti BPNT, BST atau bansos lainya, untuk mendapatkan bansos PKH tidak cukup berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin saja, akan tetapi wajib masuk kategori komponen yang sudah ditetapkan sebagai syarat penerima bansos PKH.
Baca Juga : Kartu KIS kamu Terblokir!!! inilah Cara Mengaktifkannya
Jadi bansos PKH merupakan bansos yang diberikan kepada masyarakat miskin yang sudah memenuhi syarat komponen yang sudah ditetapkan, kalau tidak masuk komponen maka secara otomatis tidak berhak menerima bansos tersebut.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program yang dibuat sebagai salah satu upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Setiap orang atau keluarga yang mau mendapatkannya wajib memenuhi kriteria dan syarat mutlak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementrian Sosial RI. Adapun kriteria dan syarat tersebut antara lain:
Kriteria Komponen Kesehatan
Jadi bansos PKH merupakan bansos yang diberikan kepada masyarakat miskin yang sudah memenuhi syarat komponen yang sudah ditetapkan, kalau tidak masuk komponen maka secara otomatis tidak berhak menerima bansos tersebut.
Pengertian Bansos PKH
Dilansir dari laman Kemensos, Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program yang dibuat sebagai salah satu upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Kriteria penerima Bansos PKH
Mendapatkan bansos PKH termasuk idaman bagi masyarakat miskin dan rentan miskin bahkan dari kalangan ekonomi menengah keatas pun juga mendambakannya, namun tentunya tidak semua dari mereka akan mendapatkannya.Setiap orang atau keluarga yang mau mendapatkannya wajib memenuhi kriteria dan syarat mutlak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementrian Sosial RI. Adapun kriteria dan syarat tersebut antara lain:
Kriteria Komponen Kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Lanjut usia mulai 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Syarat-syarat sebagai penerima Bansos PKH
Kalau mau mendapatkan bansos PKH, maka wajib hukumnya memenuhi syarat sebagai calon penerima bansos PKH adalah diantaranya :- Warga Negara Indonesia.
- Tergolong Keluarga Miskin atau rentan miskin
- Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memenuhi salah satu dari tiga komponen yaitu komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Besaran nominal Bansos PKH
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900.000 per tahun.
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1.500.000 per tahun.
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Tujuan Pemerintah Memberikan Bansos PKH
Setiap program yang dicanangkan atau dibuat oleh pemerintah pasti memiliki maksud dan tujuan, tak terkecuali dengan bansos PKH.Baca Juga : Terlanjur Punya KKS BPNT dan PKH Saldo NOL, Segera Ambil Langkah Cepat Ini
Tujuan pemerintah memberikan bansos PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.
Adapun tujuan khusus pemerintah memberikan bansos PKH adalah antara lain:
Tujuan pemerintah memberikan bansos PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.
Adapun tujuan khusus pemerintah memberikan bansos PKH adalah antara lain:
- PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.
- PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan.
- Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.
Post a Comment for "Kriteria dan Syarat Mutlak KPM Bansos PKH Tahun 2022"